Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2026/PN Crp SUMIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2026/PN Crp
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Nama Ayah Kandung dan Nama Ibu Kandung dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1702-LT-17072014-0009  atas nama anak Pemohon ADE ANGGI LAFUTRI tertanggal 18 Juli 2014, yang semula tersebut tertulis Nama Ayah Kandung SALAL seharusnya tertulis Nama Ayah Kandung yang benar tertulis SALALUDIN dan Nama Ibu Kandung tertulis SUMI seharusnya tertulis Nama Ibu Kandung yang benar SUMIYATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong agar perubahan ini dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-perundang yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak