Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Crp BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU KCP PASAR TENGAH 1.ANDI LALA
2.DELIS MARLENA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Crp
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU KCP PASAR TENGAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDI LALA
2DELIS MARLENA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.616.689,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II ADALAH Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga+denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.41.616.689,2
  4. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri CURUP  terhadap asset-asset tergugat I dan Tergugat II yakni berupa Sebidang Tanah Bangunan   di Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
  5. Menghukum TERGUGAT I DAN  TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak