Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Crp LADY JOJOR ULIMA NAINGGOLAN, S.H. ANGGI PRATAMA Als ANGGI Bin ANTON (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 648/L.7.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LADY JOJOR ULIMA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PRATAMA Als ANGGI Bin ANTON (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia Terdakwa ANGGI PRATAMA ALS ANGGI BIN ANTON (ALM)  bersama-sama dengan sdr. Mamang (dpo) pada hari Rabu tanggal 10  Januari  2024 sekira pukul 23.40 wib bertempat di Gang Cokro Kel. Talang Rimbo Baru  Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong  atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------------- Bahwa pada waktu dan tanggal seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang sedang menginap dirumah sdr. Mamang (dpo) yang beralamatkan di Gg. Gelicok Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong kemudian sekira jam 23.40 wib sdr. MAMANG mengajak terdakwa untuk mengambil motor di wilayah Curup sambil membawa 1 (satu) buah kunci Letter  T  yang dililit lakban warna hitam dan 1 (satu) buah mata kunci dengan bentuk L yang ujungnya dipipihkan dan sdr. Mamang juga ada membawa 1 (satu) buah kunci Letter  T  lalu mereka berjalan kaki ke arah Gang Cokro Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, setibanya di sebuah rumah milik saksi korban Paisal Bin Herman yang mana di didepan teras rumah  terdapat 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT dengan Nomor Polisi BD-4549-KG warna Hitam, lalu sdr. MAMANG pun mendekati sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa tetap berada di pinggir jalan sambil berjaga-jaga melihat keadaan sekitar, lalu sdr. Mamang merusak kunci kontak sepeda motor saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci Letter  T  yang sudah dibawanya sebelumnya, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor saksi korban lalu sdr. Mamang pun mendorong sepeda motor tersebut namun belum jauh sdr. Mamang mendorong sepeda motor  tiba-tiba terdengar suara teriakan “WOI MALING !!” sehingga secara spontan Terdakwa pun langsung melarikan diri meninggalkan sdr. MAMANG yang disaat itu juga mereka melarikan diri secara terpisah, namun disaat terdakwa berlari menuju ke arah luar tepatnya mengarah masuk ke jalan  sekolah MAN Rejang Lebong, dari arah belakang terdakwa telah ramai  warga yang melakukan pengejaran, akan tetapi tepat didepan terdakwa melihat pagar depan MAN Rejang Lebong sehingga dengan cepat terdakwa memanjat pagar dan masuk kedalam lingkungan sekolah tersebut, namun saat berada didalam ternyata ada SATPAM sekolah langsung mengejar hingga akhirnya terdakwa tertangkap oleh satpam tersebut, lalu datang anggota kepolisian langsung membawa terdakwa ke Polsek Curup guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Mamang (dpo) telah mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BD 4549 KG Nomor Rangka : MH1JF211Z8k030025 dan Nomor Mesin : ZF21E1029960. milik saksi korban Paisal Bin Herman tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Paisal Bin Herman dan mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

 

Subsidair

-------- Bahwa ia Terdakwa ANGGI PRATAMA ALS ANGGI BIN ANTON (ALM)  bersama-sama dengan sdr. Mamang (dpo) pada hari Rabu tanggal 10  Januari  2024 sekira pukul 23.40 wib bertempat di Gang Cokro Kel. Talang Rimbo Baru  Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong  atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---------------- Bahwa pada waktu dan tanggal seperti tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang sedang menginap dirumah sdr. Mamang (dpo) yang beralamatkan di Gg. Gelicok Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong kemudian sekira jam 23.40 wib sdr. MAMANG mengajak terdakwa untuk mengambil motor di wilayah Curup sambil membawa 1 (satu) buah kunci Letter  T  yang dililit lakban warna hitam dan 1 (satu) buah mata kunci dengan bentuk L yang ujungnya dipipihkan dan sdr. Mamang juga ada membawa 1 (satu) buah kunci Letter  T  lalu mereka berjalan kaki ke arah Gang Cokro Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong, setibanya di sebuah rumah milik saksi korban Paisal Bin Herman yang mana di didepan teras rumah  terdapat 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT dengan Nomor Polisi BD-4549-KG warna Hitam, lalu sdr. MAMANG pun mendekati sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa tetap berada di pinggir jalan sambil berjaga-jaga melihat keadaan sekitar, lalu sdr. Mamang merusak kunci kontak sepeda motor saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci Letter  T  yang sudah dibawanya sebelumnya, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor saksi korban lalu sdr. Mamang pun hendak mendorong sepeda motor tersebut namun tiba-tiba terdengar suara teriakan “WOI MALING !!” sehingga secara spontan Terdakwa pun langsung melarikan diri meninggalkan sdr. MAMANG yang disaat itu juga mereka melarikan diri secara terpisah, namun disaat terdakwa berlari menuju ke arah luar tepatnya mengarah masuk ke jalan  sekolah MAN Rejang Lebong, dari arah belakang terdakwa telah ramai  warga yang melakukan pengejaran, akan tetapi tepat didepan terdakwa melihat pagar depan MAN Rejang Lebong sehingga dengan cepat terdakwa memanjat pagar dan masuk kedalam lingkungan sekolah tersebut, namun saat berada didalam ternyata ada SATPAM sekolah langsung mengejar hingga akhirnya terdakwa tertangkap oleh satpam tersebut, lalu datang anggota kepolisian langsung membawa terdakwa ke Polsek Curup guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. Mamang (dpo) telah mengambil barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BD 4549 KG Nomor Rangka : MH1JF211Z8k030025 dan Nomor Mesin : ZF21E1029960. milik saksi korban Paisal Bin Herman tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Paisal Bin Herman dan mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya