Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2024/PN Crp | LADY JOJOR ULIMA NAINGGOLAN, S.H. | Gunawan Als Gun Bin Arianto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2024/PN Crp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 658/L.7.11/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Alias Gun Bin Ariyanto bersama-sama dengan saksi Yus Wanda Armando Alias Nanda Bin Usman (sedang menjalani hukuman) dan saksi Agus Alias Agus Bin Amir Husin (sedang menjalani hukuman) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dikehendaki atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib saksi Agus Alias Agus Bin Amir Husin dan terdakwa pergi menemui saksi Yus Wanda Armando Alias Nanda Bin Usman yang berada di Desa Belumai II lalu terdakwa berkata kepada saksi Nanda dan saksi Agus bahwa terdakwa mengajak saksi Nanda dan saksi Agus untuk mengambil mesin air kemudian saksi Nanda dan saksi Agus mengiyakan ajakan terdakwa tersebut lalu saksi Nanda, saksi Agus dan terdakwa pergi menuju ke rumah saksi korban Suyatno Alias Ayat Bin Marmen (Alm) dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor kemudian saksi Agus dan terdakwa turun dari sepeda motor pergi menuju ke rumah saksi korban sedangkan saksi Nanda menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi dan kondisi di sekitar rumah saksi korban lalu saksi Agus dan terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah saksi korban kemudian saksi Agus dan terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo warna biru lalu saksi Agus dan terdakwa mengambil mesin air tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban selaku pemilik mesin air tersebut kemudian terdakwa menarik dan memotong kabel mesin air tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kemudian saksi Agus dan terdakwa membawa pergi mesin air tersebut ke tempat saksi Nanda berada selanjutnya saksi Agus menyimpan mesin air tersebut di dalam baju yang dipakai saksi Agus saat itu lalu terdakwa mengajak saksi Nanda dan saksi Agus pergi meninggalkan rumah saksi korban kemudian pada saat di perjalanan saksi Nanda, saksi Agus dan terdakwa bertemu dengan saksi Sabar Iman Alias Sabar Bin Arjo Pijan (Alm) lalu saksi Sabar bertanya kepada terdakwa Agus “Apo Yang Di Dalam Baju Tu?” kemudian saksi Agus menjawab “Dak Ado” lalu saksi Sabar berkata “Di Dalam Baju Mesin Air Dimano Kau Maling?” kemudian saksi Agus menjawab “Dak Ado Apo-Apo Di Dalam Baju” setelah itu saksi Sabar memukul saksi Agus di bagian pinggang saksi Agus kemudian saksi Agus pergi meninggalkan saksi Sabar dan mesin air yang ada di dalam baju saksi Agus terjatuh lalu saksi Nanda dan terdakwa ikut pergi meninggalkan saksi Sabar. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN Alias Gun Bin Ariyanto bersama-sama dengan saksi Yus Wanda Armando Alias Nanda Bin Usman (sedang menjalani hukuman) dan saksi Agus Alias Agus Bin Amir Husin (sedang menjalani hukuman) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib saksi Agus Alias Agus Bin Amir Husin dan terdakwa pergi menemui saksi Yus Wanda Armando Alias Nanda Bin Usman yang berada di Desa Belumai II lalu terdakwa berkata kepada saksi Nanda dan saksi Agus bahwa terdakwa mengajak saksi Nanda dan saksi Agus untuk mengambil mesin air kemudian saksi Nanda dan saksi Agus mengiyakan ajakan terdakwa tersebut lalu saksi Nanda, saksi Agus dan terdakwa pergi menuju ke rumah saksi korban Suyatno Alias Ayat Bin Marmen (Alm) dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor kemudian saksi Agus dan terdakwa turun dari sepeda motor pergi menuju ke rumah saksi korban sedangkan saksi Nanda menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi dan kondisi di sekitar rumah saksi korban lalu saksi Agus dan terdakwa berjalan menuju ke belakang rumah saksi korban kemudian saksi Agus dan terdakwa melihat 1 (satu) unit mesin air merk Sanyo warna biru lalu saksi Agus dan terdakwa mengambil mesin air tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin saksi korban selaku pemilik mesin air tersebut kemudian terdakwa menarik dan memotong kabel mesin air tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kemudian saksi Agus dan terdakwa membawa pergi mesin air tersebut ke tempat saksi Nanda berada selanjutnya saksi Agus menyimpan mesin air tersebut di dalam baju yang dipakai saksi Agus saat itu lalu terdakwa mengajak saksi Nanda dan saksi Agus pergi meninggalkan rumah saksi korban kemudian pada saat di perjalanan saksi Nanda, saksi Agus dan terdakwa bertemu dengan saksi Sabar Iman Alias Sabar Bin Arjo Pijan (Alm) lalu saksi Sabar bertanya kepada terdakwa Agus “Apo Yang Di Dalam Baju Tu?” kemudian saksi Agus menjawab “Dak Ado” lalu saksi Sabar berkata “Di Dalam Baju Mesin Air Dimano Kau Maling?” kemudian saksi Agus menjawab “Dak Ado Apo-Apo Di Dalam Baju” setelah itu saksi Sabar memukul saksi Agus di bagian pinggang saksi Agus kemudian saksi Agus pergi meninggalkan saksi Sabar dan mesin air yang ada di dalam baju saksi Agus terjatuh lalu saksi Nanda dan terdakwa ikut pergi meninggalkan saksi Sabar. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |