| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Tempat Lahir Pemohon, Nama Pemohon danĀ Nama Ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2416/TAMB/K/RL/2003 atas nama LAILATUN PITRI tertanggal 12 Juli 2003, yang semula tersebut tertulisĀ Tempat Lahir Pemohon Cawang Baru seharusnya tertulis Tempat Lahir Pemohon yang benar Curup, dan Nama Pemohon tertulis LAILATUN FITRI seharusnya yang benar Nama Pemohon tertulis LAILATUN PITRI, dan Nama Ayah Pemohon tertulis Sulaiman. A seharusnya yang benar tertulis SULAIMAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong agar perubahan ini dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-perundang yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|