Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2025/PN Crp LAILATUN PITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/PN Crp
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAILATUN PITRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Tempat Lahir Pemohon, Nama Pemohon danĀ  Nama Ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2416/TAMB/K/RL/2003 atas nama LAILATUN PITRI tertanggal 12 Juli 2003, yang semula tersebut tertulisĀ  Tempat Lahir Pemohon Cawang Baru seharusnya tertulis Tempat Lahir Pemohon yang benar Curup, dan Nama Pemohon tertulis LAILATUN FITRI seharusnya yang benar Nama Pemohon tertulis LAILATUN PITRI, dan Nama Ayah Pemohon tertulis Sulaiman. A seharusnya yang benar tertulis SULAIMAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong agar perubahan ini dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-perundang yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak