Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CURUP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Crp ANNISA SABILLA, S.H. NURHAYATI Als YATI Binti Alm BAKHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Crp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1052/L.7.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA SABILLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI Als YATI Binti Alm BAKHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------Bahwa Terdakwa NURHAYATI ALS YATI BIN (ALM) BAKHTIAR pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Pasar Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

------------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Terdakwa sedang menjaga lahan parkirnya di Lapangan Setia Negara Kel. Pasar Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong. Kemudian, datanglah keponakan dari Saksi Korban SAINUN ALS NUN BINTI MARTASIN memarkirkan sepeda motornya di depan lapak Saksi Korban SAINUN ALS NUN BINTI MARTASIN tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, Keponakan Saksi Korban SAINUN tersebut ingin pergi dari Lapangan Setia Negara tersebut dan mengeluarkan sepeda motornya dan pada saat itu suami dari Terdakwa membantu mengeluarkan sepeda motor tersebut, kemudian keponakan Saksi Korban SAINUN memberikan uang Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) dan suami Terdakwa mengambil uang tersebut. Kemudian Saksi Korban SAINUN menanyakan kepada Terdakwa kenapa uang dari keponakannya diambil padahal dia parkir di lapak Saksi Korban SAINUN. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban SAINUN dan Saksi Korban SAINUN memukul Terdakwa sebanyak 1(satu) kali hingga mengenai bahu kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa membalas Saksi Korban SAINUN dengan cara meremas wajah Saksi Korban SAINUN hingga Saksi Korban SAINUN jatuh tersungkur dan akhirnya Terdakwa dan Saksi Korban SAINUN dipisahkan oleh beberapa orang yang ada disana. Selanjutnya pada pukul 23.40 Wib, Terdakwa dan saksi ng berusaka dipisahkan oleh suami Saksi Korban yaitu Saksi UJANG SAPUTRA ALS UJANG BIN (ALM) YASIN yang merupakan suami Terdakwa hendak pulang kerumah didatangi Saksi Korban SAINUN dan terlibat cekcok mulut kembali kemudian Saksi Korban SAINUN menyemprotkan cairan cabai yang sudah digiling kearah Terdakwa hingga mengenai tubuh Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa melemparkan dan memukul Saksi Korban SAINUN dengan sebuah tas milik Terdakwa yang berisikan sebuah botol minum kearah wajah Saksi Korban SAINUN sebanyak 1 (Satu) kali hingga membuat wajah Saksi Korban SAINUN mengeluarkan darah, kemudian Saksi Korban SAINUN dibawa ke Polres Rejang Lebong dan lanjut dibawa di RSUD Curup untuk melakukan Visum serta mendapatkan perawatan medis.

------------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 040/011/A.2/RM/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari RSUD Kabupaten Rejang Lebong yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Marlis Tarmizi Sp.F.M., M.H. terhadap perempuan yang bernama SAINUN ALS NUN BINTI MARTASIN, Umur 52 tahun, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Swasta, alamat Kel. Air Rambai Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan pada korban didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka robek pada hidung. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (2) KUHP.

 

Subsidair :

------------Bahwa Terdakwa NURHAYATI ALS YATI BIN (ALM) BAKHTIAR pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar Pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Kel. Pasar Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

------------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 Terdakwa sedang menjaga lahan parkirnya di Lapangan Setia Negara Kel. Pasar Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong. Kemudian, datanglah keponakan dari Saksi Korban SAINUN ALS NUN BINTI MARTASIN memarkirkan sepeda motornya di depan lapak Saksi Korban SAINUN ALS NUN BINTI MARTASIN tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib, Keponakan Saksi Korban SAINUN tersebut ingin pergi dari Lapangan Setia Negara tersebut dan mengeluarkan sepeda motornya dan pada saat itu suami dari Terdakwa membantu mengeluarkan sepeda motor tersebut, kemudian keponakan Saksi Korban SAINUN memberikan uang Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) dan suami Terdakwa mengambil uang tersebut. Kemudian Saksi Korban SAINUN menanyakan kepada Terdakwa kenapa uang dari keponakannya diambil padahal dia parkir di lapak Saksi Korban SAINUN. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara Terdakwa dengan Saksi Korban SAINUN dan Saksi Korban SAINUN memukul Terdakwa sebanyak 1(satu) kali hingga mengenai bahu kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa membalas Saksi Korban SAINUN dengan cara meremas wajah Saksi Korban SAINUN hingga Saksi Korban SAINUN jatuh tersungkur dan akhirnya Terdakwa dan Saksi Korban SAINUN dipisahkan oleh beberapa orang yang ada disana. Selanjutnya pada pukul 23.40 Wib, Terdakwa dan saksi ng berusaka dipisahkan oleh suami Saksi Korban yaitu Saksi UJANG SAPUTRA ALS UJANG BIN (ALM) YASIN yang merupakan suami Terdakwa hendak pulang kerumah didatangi Saksi Korban SAINUN dan terlibat cekcok mulut kembali kemudian Saksi Korban SAINUN menyemprotkan cairan cabai yang sudah digiling kearah Terdakwa hingga mengenai tubuh Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa melemparkan dan memukul Saksi Korban SAINUN dengan sebuah tas milik Terdakwa yang berisikan sebuah botol minum kearah wajah Saksi Korban SAINUN sebanyak 1 (Satu) kali hingga membuat wajah Saksi Korban SAINUN mengeluarkan darah, kemudian Saksi Korban SAINUN dibawa ke Polres Rejang Lebong dan lanjut dibawa di RSUD Curup untuk melakukan Visum serta mendapatkan perawatan medis.

------------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 040/011/A.2/RM/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari RSUD Kabupaten Rejang Lebong yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Marlis Tarmizi Sp.F.M., M.H. terhadap perempuan yang bernama SAINUN ALS NUN BINTI MARTASIN, Umur 52 tahun, jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Swasta, alamat Kel. Air Rambai Kec. Curup Kab. Rejang Lebong dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan pada korban didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka robek pada hidung. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya