| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum atas Surat Perjanjian/Kwitansi Penitipan Uang tertanggal 10 Februari 2013 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Surat Perjanjian/Kwitansi Penitipan Uang tertanggal 10 Februari 2013 tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : : 220 tanggal 28 Oktober 1997 atas sebidang tanah milik Penggugat atas nama PAINO Bin MUSRAN dengan luas tanah 20.100 M2 (Dua puluh ribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Air Rusa Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang titipan sejumlah Rp. 27.500.000,- (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugat, apabila tidak dapat dikembalikan secara tunai, maka jaminan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Curup yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum; (ex aequo et bono); |